Tak Terima Difitnah, Dua ASN Laporkan Akun Facebook Penyebar Isu Skandal Bupati Empat Lawang

oleh -100011 Dilihat

BERITA EMPAT LAWANG – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang resmi melaporkan sebuah akun media sosial ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran nama baik terkait isu skandal yang menyeret nama Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad.

Kedua ASN tersebut yakni Delly Septian Perdana selaku Kepala Bagian Protokol serta Yendra Kardiansyah selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. Nama keduanya dicatut dalam unggahan sebuah akun di Facebook yang menuding adanya dugaan skandal antara Bupati Empat Lawang dan seorang pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berinisial SA.

Nama Dicatut Tanpa Izin

Dalam unggahan yang beredar di salah satu grup Facebook, akun bernama @HendraLSM menyebut bahwa informasi dugaan skandal tersebut bersumber dari Delly dan Yendra. Merasa dirugikan dan difitnah, keduanya, didampingi tim kuasa hukum, melaporkan peristiwa itu ke Polda Sumatera Selatan pada Kamis malam, 12 Februari 2026.

“Dalam postingan itu disebutkan informasi berasal dari saya dan Pak Delly. Kami sangat dirugikan atas fitnah tersebut,” ujar Yendra Kardiansyah kepada wartawan usai membuat laporan.

Yendra menegaskan bahwa dirinya maupun Delly tidak pernah mengenal, mengetahui, ataupun berkomunikasi dengan pemilik akun tersebut.

“Kami tidak tahu dan tidak mengenal pemilik akun itu, apalagi berkomunikasi. Nama baik, harkat, dan martabat kami beserta keluarga, termasuk nama baik Bupati Empat Lawang, ikut tercemar,” tegasnya.

Kuasa Hukum: Ada Unsur Pencemaran Nama Baik

Kuasa hukum pelapor, Subrata, menyampaikan bahwa unggahan tersebut secara jelas mencantumkan nama serta jabatan kliennya sebagai sumber informasi, tanpa dasar yang sah.

“Pak Delly dan Pak Yendra merasa sangat dirugikan karena nama dan jabatan mereka di Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dicatut dalam postingan tersebut,” ujarnya.

Subrata juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi serta lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Apabila ikut merepost atau membagikan ulang informasi yang tidak valid, tentu ada konsekuensi hukum. Bahkan, beberapa akun lain yang turut menyebarkan ulang juga telah kami laporkan,” katanya.

Laporan Dugaan Pelanggaran ITE

Laporan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut telah diterima secara resmi dengan nomor registrasi LP/B/230/II/2026/SPKT Polda Sumsel, tertanggal 12 Februari 2026. Laporan itu ditandatangani oleh Kepala Siaga III SPKT, Handani.

Perkara ini menambah daftar laporan dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik melalui media sosial di wilayah Sumatera Selatan. Aparat penegak hukum kembali mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial serta memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya, guna menghindari konsekuensi hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun pihak lain.

No More Posts Available.

No more pages to load.