Berita Empat Lawang – Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria diamankan petugas saat kedapatan membawa ganja seberat bruto sekitar 120 gram.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang.
Tersangka diketahui bernama Bardi (42), warga Desa Pagar Jati, Kecamatan Pasemah Air Keruh. Ia diamankan setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Empat Lawang Akbp Abdul Azis melalui Kasat Narkoba Polres Empat Lawang mengatakan anggota Satresnarkoba melakukan patroli dan penyelidikan. Saat diberhentikan, tersangka dinilai tidak kooperatif sehingga dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
” Hasilnya, petugas menemukan satu paket besar dan satu paket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus kertas putih dan disembunyikan di balik jaket tersangka,” ungkap nya.
Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Polisi juga akan mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.(diah)








