BERITA EMPAT LAWANG – DPRD Kota Palembang kembali menggelar Rapat Paripurna Ke-18 Masa Persidangan (MP) III Tahun 2025, di Ruang rapat paripurna gedung DPRD Palembang, Selasa (19/8/2025)
Adapun agenda rapat paripurna yang digelar yakni Penyampaian Raperda APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 Oleh Walikota Palembang.
Mewakili Walikota Palembang Ratu Dewa, Wakil Walikota Palembang Prima Salam mengatakan ada beberapa gambaran umum dengan Peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pertama pendapatan daerah proyeksi pendapatan daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini sebesar Rp 5,1 Triliun dari sebelumnya Rp 4,6 Triliun.
“Kami optimis dengan target pendapatan daerah (PAD) pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini, dan Target PAD tersebut telah mempertimbangkan kebijakan makro dan potensi serta ketentuan peraturan perundang-undangan, ” Katanya.
Ia mengatakan terdapat perubahan pada beberapa target pendapatan daerah karena penyesuaian terhadap realisasi penerimaan selama semester 1 Tahun Anggaran 2025.
Lalu proyeksi anggaran belanja daerah pada rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 disepakati sebesar Rp 5,1 Triliun lebih, yang merupakan implementasi program dan kegiatan dan diprioritaskan dari masing-masing satuan kerja Perangkat daerah.
“Ini sebagai upaya dalam rangka meningkatkan pelayanan dasar guna meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat kota Palembang khususnya serta melaksanakan sinkronisasi kebijakan pemerintah atas laporan realisasi anggaran tahun 2024,” Tukasnya.
Kemudian selisih lebih dari penambahan pembiayaan daerah atau pembiayaan itu sebesar Rp 67,1 Miliar dimanfaatkan untuk menutup defisit antara pendapatan daerah dan belanja daerah sehingga perhitungan anggaran tahun 2025 tetap berimbang.
Ketua DPRD Palembang, Ali Subri mengatakan Kita telah mendengar bersama penyampaian Rancangan APBD-P oleh Walikota Palembang