SATRESNARKOBA POLRES EMPAT LAWANG UNGKAP KASUS NARKOTIKA, SEORANG TERDUGA PELAKU DIAMANKAN

oleh -409 Dilihat

BERITA EMPAT LAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Desa Muara Lintang Lama, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Pengungkapan tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang IPTU Purnama Mentari Sampe, S.H., M.H., bersama Kanit 1 Satresnarkoba IPDA Ardiliansah, S.H., Kanit 2 Satresnarkoba IPDA Iskandar, S.H., serta anggota Satresnarkoba Polres Empat Lawang.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial I.A.T., warga Desa Muara Lintang Lama, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, berupa 1 paket plastik klip transparan sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,21 gram dan 6 paket plastik klip transparan kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,11 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 paket plastik klip transparan kecil yang diduga berisi serbuk ekstasi warna hijau dengan berat bruto 0,26 gram. Turut diamankan 2 buah sedotan modifikasi berupa sekop, 1 unit timbangan digital, 2 kantong plastik klip sedang yang berisi plastik klip kecil kosong, serta 1 buah kotak P3K kecil warna putih.

Barang bukti berupa paket yang diduga narkotika, sedotan modifikasi dan plastik klip ditemukan di tangan sebelah kanan terduga pelaku. Sementara itu, timbangan digital ditemukan di sekitar depan rumah terduga pelaku.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Empat Lawang akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Empat Lawang dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat,” tegas Kapolres.

Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan. Penyidik Satresnarkoba bersama anggota terus melakukan pengembangan perkara dan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan barang bukti melalui laboratorium forensik sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 610 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

No More Posts Available.

No more pages to load.