Satresnarkoba Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Narkotika di Muara Pinang, Satu Pengedar Diamankan

oleh -1030 Dilihat

BERITA EMPAT LAWANG  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Selasa, 13 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, petugas mengamankan satu orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu di Desa Sukadana, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang bersama Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Empat Lawang. Keberhasilan tersebut berawal dari kegiatan transaksi pembelian terselubung (under cover buy) yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba di lokasi kejadian.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial N, laki-laki, lahir di Muara Pinang Baru pada 1 Juni 1998, beragama Islam, bekerja sebagai petani, dan beralamat di Desa Muara Pinang Baru, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Dari tangan tersangka, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,67 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berstatus sebagai pengedar. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Empat Lawang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 610 Ayat (1) sebagai pasal primer dan Pasal 609 Ayat (1) sebagai pasal subsider Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, Satresnarkoba Polres Empat Lawang telah melakukan serangkaian tindakan lanjutan, antara lain mengamankan tersangka, menyita barang bukti, memeriksa saksi- saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.