BERITAEMPATLAWANG.ID — Dalam upaya menciptakan ketertiban dan kerapian kawasan pasar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Empat Lawang bersama tim gabungan melaksanakan pembongkaran lapak di Pasar Tebing Tinggi, tepatnya di Jalan Letda Abubakardin.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program penertiban pasar tradisional yang telah direncanakan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang untuk menata kembali kawasan perkotaan agar lebih rapi, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Kepala Satpol PP Empat Lawang, MGS Ahmad Nawawi, menegaskan bahwa pembongkaran lapak yang tidak sesuai aturan ini harus dilakukan demi kepentingan bersama.
“Pokoknya kalau sudah ada perintah pembongkaran, maka akan dibongkar. Tidak ada yang tidak bisa dibongkar di sini,” tegas Nawawi di lokasi penertiban.
Baca juga: DPRD Empat Lawang Gelar Paripurna Penyampian Pidato Perdana Bupati Terpilih 2025
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang di Kecamatan Tebing Tinggi, untuk menunjukkan kesadaran dan partisipasi dalam menata kota.
“Kalau kita ingin kota kita rapi dan tertib, mari kita tata bersama. Tidak ada orang lain yang akan menata kecuali kita sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nawawi memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk membongkar lapak secara mandiri dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan sebelum tim Satpol PP dan aparat gabungan melakukan eksekusi lanjutan.
“Kami beri waktu sekitar dua atau tiga hari. Kalau tidak mau bongkar sendiri, maka kami akan turun lagi untuk melakukan pembongkaran,” tambahnya.
Satpol PP berharap langkah ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan tata kota, serta mendukung upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan Tebing Tinggi yang bersih, indah, dan teratur.








