Berita Empat Lawang – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Empat Lawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.
Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP A. FIRMAN, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kasus tersebut bermula dari aksi pencurian hasil panen kopi yang terjadi di sebuah kebun milik warga di Desa Lubuk Buntak, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, pada Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari warga yang melihat buah kopi di kebunnya telah dipetik dan diambil oleh pelaku. Setelah memastikan kejadian itu, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Empat Lawang.
Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Empat Lawang melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, Kanit Pidum IPDA CANDRA SM. bersama Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku pertama, A.R., di rumah kerabatnya di Desa Muara Lintang Lama, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada pelaku kedua. Pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal kembali bergerak dan berhasil mengamankan F.B.E. di Desa Anyar, Kecamatan Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. Pelaku ditangkap saat berada di depan sebuah ruko dan juga mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima batang kopi yang telah rusak akibat dipanen serta satu lembar nota hasil penjualan kopi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Empat Lawang akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat tanpa pandang bulu.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Empat Lawang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama, serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian maupun aktivitas yang mencurigakan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan Kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan Polri sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Empat Lawang,” tegas Kapolres.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Empat Lawang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







