Respon Cepat Laporan Masyarakat, Polres Empat Lawang Bongkar Sarang Narkoba, 7 Pelaku dan Senpi Rakitan Diamankan

oleh -22 Dilihat

BERITA EMPAT LAWANG – Komitmen Polres Empat Lawang dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Berkat respon cepat atas laporan masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Desa Seleman Ilir, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Dari jumlah tersebut, dua orang diduga berperan sebagai pengedar, sementara lima lainnya diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu.

Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di Desa Seleman Ilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres memerintahkan Kasat Resnarkoba IPTU PURNAMA MENTARY SAMPE, S.H., M.H. bersama personel untuk melakukan penyelidikan. Setelah informasi dipastikan akurat, tim bergerak melakukan penggerebekan di sebuah pondok yang berada di belakang rumah salah seorang terduga pelaku.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh IPTU PURNAMA MENTARY SAMPE, S.H., M.H., didampingi KANIT I IPDA ARDILIANSYAH, S.H. dan KANIT II IPDA ISKANDAR, S.H. bersama personel Satresnarkoba. Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati tujuh orang berada di dalam pondok yang diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa satu paket besar dan empat paket kecil diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,57 gram, dua unit timbangan digital, dua kaca pirek, satu bong atau alat hisap sabu, satu korek api yang telah dimodifikasi, satu dompet, satu kotak rokok, uang tunai sebesar Rp500.000, serta satu tas selempang.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi, yang kemudian turut diamankan sebagai barang bukti.

Ketujuh terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A, K, AS, DHS, AW, I, dan AE. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua orang diduga berstatus sebagai pengedar, sedangkan lima lainnya merupakan penyalahguna narkotika.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) dan Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, berikut ketentuan pidana lainnya yang berkaitan.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani melaporkan dugaan tindak pidana narkotika. Keberhasilan ini merupakan bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Empat Lawang dan akan terus melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Polres Empat Lawang juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun tindak kriminal lainnya, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif.

No More Posts Available.

No more pages to load.