Polsek Talang Padang Terima Laporan Dugaan Penganiayaan di Pasar Kalangan Minggu

oleh -973 Dilihat

BERITA EMPAT LAWANG – Polsek Talang Padang menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Peristiwa tersebut dilaporkan pada hari Minggu, 8 Februari 2026, sekira pukul 11.00 WIB oleh korban atas nama Dismi Hartati.

Kejadian penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada hari Minggu, 8 Februari 2026, sekira pukul 05.00 WIB, bertempat di Pasar Kalangan Minggu, Desa Lampar Baru, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang. Berdasarkan keterangan korban, dugaan tindak pidana penganiayaan dilakukan oleh terlapor atas nama Linda dengan menggunakan alat berupa spatula atau sutil dari besi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pusing setelah kepalanya dipukul oleh terlapor, dan selanjutnya korban menjalani pengobatan di Klinik Zahira Medika, Pendopo.

Adapun identitas korban atas nama Dismi Hartati, lahir di Beruge Ilir pada 12 Desember 1982, berprofesi sebagai pedagang dan berdomisili di Pagar Tengah RT 001 RW 004, Kelurahan Pagar Tengah, Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. Sementara itu, terlapor diketahui bernama Linda, berprofesi sebagai pedagang dan berdomisili di Desa Bayau,

Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Dalam peristiwa tersebut, terdapat sejumlah saksi, yakni Zakaria alias Zakuk, seorang sopir yang berdomisili di Desa Belimbing, Kecamatan Muara Pinang; Risma, seorang pedagang yang berdomisili di Desa Padang Burnai, Kecamatan Muara Pinang; serta Erna, seorang pedagang yang berdomisili di Desa Belimbing, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Saat ini, pihak Polsek Talang Padang telah menerima laporan korban dan selanjutnya akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.