BERITA EMPAT LAWANG — Polsek Pendopo Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DL alias B, warga Kabupaten Empat Lawang.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari korban terkait sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi B 3413 TAP yang diduga digelapkan oleh tersangka.
Peristiwa terjadi pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di Desa Sarang Bulan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. Saat itu, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak pulang ke rumah. Setelah sampai di rumah tersangka, kendaraan kembali dipinjam dengan alasan untuk mengambil uang guna membeli minyak kendaraan.
Namun, setelah ditunggu, tersangka tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui kendaraan tersebut telah digadaikan kepada seseorang berinisial KV di wilayah Pendopo dengan nilai sekitar Rp2,2 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Pendopo melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka DL alias B. Tersangka kemudian dibawa ke Mako Polsek Pendopo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka juga mengaku pernah melakukan penggelapan sepeda motor sebanyak empat kali. Namun, hingga saat ini baru terdapat satu laporan polisi yang diterima oleh Polsek Pendopo terkait perbuatannya tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor Honda Revo warna hitam.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pendopo IPTU Ali Syahbana Harahap, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pendopo IPDA Syukuri Saputra, S.H., bersama personel terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan tersangka dalam perkara lainnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mako Polsek Pendopo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi, melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Empat Lawang — Presisi, Responsif dan Profesional dalam Memberikan Pelayanan serta Perlindungan kepada Masyarakat.






