Polres Jelaskan Prosedur Pengembalian Barang Bukti, Tidak Ada Sistem Tebusan

oleh -224 Dilihat

Berita Empat Lawang – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Empat Lawang membantah keras tuduhan adanya permintaan uang Rp30 juta untuk penebusan sepeda motor sebagaimana diberitakan salah satu media online.

Kanit Pidum Polres IPDA Yulius menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan nama baik personel maupun institusi.

“Kami bekerja sesuai prosedur hukum. Tidak ada praktik tebusan barang bukti dengan sejumlah uang. Informasi tersebut tidak benar,” tegasnya.

Ia menyampaikan bahwa pemberitaan tanpa konfirmasi menyeluruh dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Pihaknya tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum apabila terdapat unsur pencemaran nama baik.

“Kami tetap menghormati kebebasan pers, namun pemberitaan harus berimbang dan berbasis fakta,” tambahnya.

Pidum memastikan seluruh proses penanganan perkara diawasi secara internal dan terbuka untuk dilakukan pemeriksaan apabila diperlukan.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses administrasi dilakukan secara tertulis dan terdokumentasi. Jika ada pihak yang mengaku dimintai uang, pihaknya meminta agar hal tersebut dilaporkan secara resmi disertai bukti agar dapat diproses melalui mekanisme pengawasan internal.

Pidum Polres Empat Lawang menegaskan komitmennya menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

No More Posts Available.

No more pages to load.