Polres Empat Lawang Hormati Putusan Praperadilan, Siap Tindak Lanjuti

oleh -911 Dilihat

Berita Empat Lawang — Menyikapi putusan praperadilan atas gugatan perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka Jimmi Suganda, pihak Polres Empat Lawang menyatakan menghormati sepenuhnya hasil putusan tersebut.

Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Empat Lawang IPTU EKO SETIAWAN., SH., M.Si. yang mewakili Kapolres Empat Lawang. Ia menegaskan bahwa putusan praperadilan merupakan bagian dari mekanisme hukum sebagai sarana check and balance terhadap kinerja penyidik.

“Pada prinsipnya kami menghormati putusan praperadilan tersebut sebagai bentuk pengawasan dan keseimbangan dalam proses penegakan hukum. Hal ini juga menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam pelaksanaan tugas ke depan,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, Polres Empat Lawang akan segera menindaklanjuti putusan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga akan melakukan pembenahan serta melengkapi administrasi penyidikan yang masih diperlukan.

“Ke depan, kami akan melengkapi administrasi yang ada. Apabila nantinya ditemukan novum atau bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan perkara tersebut akan dibuka kembali sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Polres Empat Lawang menegaskan komitmennya untuk tetap profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap proses penegakan hukum guna memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.