Polres Empat Lawang Bersama Tim Jatanras Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di PT SNI

oleh -5 Dilihat

BERITA EMPAT LAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang bersama Tim Jatanras Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di lingkungan PT SNI, Desa Taba, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi tanggal 12 Juni 2026 terkait peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dialami para korban di mes PT SNI pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Dalam kejadian tersebut, para korban yang tengah beristirahat didatangi oleh sekelompok pelaku yang secara paksa masuk ke dalam mes. Para pelaku kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban, disertai pengancaman menggunakan senjata api serta merampas telepon genggam milik korban. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka robek dan memar di sejumlah bagian tubuh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Empat Lawang bersama Tim Jatanras Polda Sumsel segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari personel Satreskrim Polres Empat Lawang, Tim Jatanras Polda Sumsel, serta didukung Tim UKL Regu IV yang dipimpin Kabag Ops Polres Empat Lawang berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, yakni AS (45), warga Desa Taba Baru, Kecamatan Saling, dan IM (38), warga Dusun III Desa Kebon, Kecamatan Saling.

Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka IM berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku. Selanjutnya, tersangka dibawa ke RSUD Empat Lawang guna mendapatkan penanganan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis samurai serta Visum et Repertum korban. Sementara itu, empat pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya, yakni KR, RD, E dan EN, saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Diketahui pula bahwa tersangka AS bersama pelaku lainnya sebelumnya juga diduga terlibat dalam perkara pencurian dengan pemberatan di PT SNI yang saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Empat Lawang.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP A FIRMAN, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan perkara guna menangkap seluruh pelaku yang terlibat serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan berkeadilan.

“Polres Empat Lawang berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku tindak pidana yang meresahkan. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang masih buron hingga seluruhnya berhasil diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP A FIRMAN, S.H., M.H..

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Empat Lawang dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi para korban.

No More Posts Available.

No more pages to load.