POLRES EMPAT LAWANG BERSAMA FORKOPIMCAM GELAR IKRAR BERSAMA MITIGASI KARHUTLA 2026

oleh -14 Dilihat

BERITA EMPAT LAWANG – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polres Empat Lawang bersama TNI, pemerintah daerah, Forkopimcam, pemerintah desa, Damkar, Satpol PP, Bhabinkamtibmas, Poldes serta unsur terkait lainnya menggelar Ikrar Bersama dalam rangka Mitigasi Karhutla Kabupaten Empat Lawang Tahun 2026, Senin (10/8/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak di wilayah jajaran Polres Empat Lawang, meliputi Kecamatan Muara Pinang, Pendopo, Lintang Kanan, Ulu Musi, Sikap Dalam, Pasemah Air Keruh, Tebing Tinggi, Saling dan Talang Padang.

Pelaksanaan kegiatan diikuti oleh para Kapolsek jajaran, camat, Danramil, kepala desa dan lurah, Bhabinkamtibmas, Poldes, Satpol PP, Damkar serta unsur masyarakat lainnya. Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen bersama seluruh pihak dalam meningkatkan pencegahan dan mitigasi Karhutla di Kabupaten Empat Lawang.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, dilaksanakan pembacaan Ikrar Bersama Mitigasi Karhutla, sosialisasi dampak dan ancaman hukum akibat pembakaran hutan dan lahan, pembentukan serta penguatan Masyarakat Peduli Api (MPA) di tingkat desa, serta penyebaran Maklumat Kapolda Sumatera Selatan Nomor: Mak/01/II/2023 tentang Larangan Pembakaran Hutan, Lahan, Ilalang dan Semak Belukar.

Jajaran Polres Empat Lawang juga memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan untuk perkebunan dengan cara dibakar. Selain dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, pembakaran hutan dan lahan juga dapat menyebabkan polusi udara serta kabut asap yang berdampak terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat.

Masyarakat juga diberikan pemahaman bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sengaja merupakan perbuatan yang dapat diproses secara hukum dan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H., melalui jajaran Polsek, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta meningkatkan kepedulian terhadap potensi terjadinya Karhutla.

“Pencegahan Karhutla membutuhkan sinergitas seluruh pihak. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan apabila menemukan adanya potensi maupun kejadian Karhutla,” tegasnya.

Selain pencegahan Karhutla, jajaran Polres Empat Lawang juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan masing-masing.

Dengan dilaksanakannya ikrar bersama ini, seluruh unsur terkait menyatakan komitmen untuk meningkatkan upaya pencegahan, deteksi dini dan penanganan Karhutla, sehingga Kabupaten Empat Lawang tetap aman, sehat, dan kondusif.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, lancar dan kondusif.

No More Posts Available.

No more pages to load.