Pelaku Sabung Ayam Kocar-Kacir Digerebek Polres Empat Lawang, Motor Ditinggalkan di Lokasi

oleh -683 Dilihat

BERITA EMPAT LAWANG — Aparat Satreskrim Polres Empat Lawang mengungkap praktik perjudian sabung ayam di Desa Karang Are, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, Jumat (13/2/2026) sore. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang Iptu Adam Rahman melalui Kanit pidum Ipda Yulius mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
“Setelah menerima laporan warga, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendapati adanya praktik perjudian jenis sabung ayam. Tim kemudian melakukan penindakan dan mengamankan tiga orang beserta barang bukti,” ujarnya.

Tiga terduga pelaku yang diamankan yakni Zepitra Rahmadani (22), Amriadi (55), dan Rado (23).

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 15 unit sepeda motor, dua ekor ayam jantan, uang tunai Rp50 ribu, satu sangkar ayam, serta dua tas ayam.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 426 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas yang meresahkan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Empat Lawang.

No More Posts Available.

No more pages to load.