Lari ke Jambi Tak Berarti Lolos, Tersangka Pencurian Rp97 Juta di Empat Lawang Dibekuk Polisi

oleh -660 Dilihat
S(41) di Sel tahanan Polres Empat Lawang
Screenshot

BERITA EMPAT LAWANG – Upaya seorang pria berinisial S (41) melarikan diri ke Provinsi Jambi usai diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan akhirnya berujung di tangan polisi.

Polres Empat Lawang melalui Polsek Ulu Musi berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di area PT Galempa Sejahtera Bersama (GSB), Desa Simpang Perigi, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Akibat pencurian itu, pihak perusahaan disebut mengalami kerugian mencapai Rp97.250.000.

Berbekal laporan polisi dan hasil penyelidikan, personel Polsek Ulu Musi terus memburu keberadaan terduga pelaku. Hingga akhirnya, polisi memperoleh informasi bahwa S berada di wilayah Provinsi Jambi.

Dipimpin IPDA Syukur Wahyudi, S.H., personel Polsek Ulu Musi kemudian berkoordinasi dengan Jatanras Polda Jambi dan Polsek Jaluko untuk melakukan penindakan.

Hasilnya, keberadaan S berhasil terlacak di sebuah rumah kontrakan di Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Tim gabungan kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan S pada Senin sekitar pukul 21.00 WIB.

Tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Jaluko sebelum akhirnya dibawa ke Polres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana dan/atau Pasal 20 KUHPidana.

No More Posts Available.

No more pages to load.