Kuasa Hukum Bantah Isu Skandal Bupati Empat Lawang, Laporkan Akun Penyebar ke Polda Sumsel

oleh -100100 Dilihat

BERITA EMPAT LAWANG – Kuasa hukum Bupati Empat Lawang secara resmi membantah keras informasi yang beredar di media sosial Facebook terkait dugaan skandal antara Bupati Empat Lawang dengan seorang pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berinisial SA.

Bantahan tersebut disampaikan menanggapi unggahan sebuah akun Facebook bernama HendraLSM yang diposting di grup HBaCenter dengan narasi “Info A1”, yang dinilai memuat tuduhan tidak berdasar dan merugikan nama baik pihak-pihak yang disebutkan.

Kuasa hukum Bupati Empat Lawang, Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh isi unggahan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta.

“Kami menegaskan bahwa seluruh isi pemberitaan dan narasi yang beredar tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar. Tuduhan tersebut merupakan fitnah yang sengaja dibangun untuk merusak kehormatan, integritas, serta nama baik Bupati Empat Lawang dan pihak yang disebutkan,” tegas Dr. Hasanal Mulkan dalam siaran pers resminya.

Sebagai tindak lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan telah melaporkan akun penyebar informasi tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) atas dugaan pencemaran nama baik.

Menurutnya, upaya menggiring opini publik melalui narasi yang bersifat insinuatif tanpa disertai bukti merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab serta berpotensi menyesatkan masyarakat.

Kuasa hukum juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Kabupaten Empat Lawang, agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak memiliki dasar fakta serta tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Kami berharap masyarakat tetap bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta tidak turut memperkeruh suasana dengan menyebarkan isu yang tidak benar sama sekali,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan guna menghentikan berkembangnya spekulasi dan asumsi liar di tengah masyarakat terkait isu yang beredar di media sosial.

No More Posts Available.

No more pages to load.