Kejari Empat Lawang Musnahkan Barang Bukti 40 Perkara Pidana, Dihadiri Bupati Joncik Muhammad 

oleh -1314 Dilihat

BERITAEMPATLAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (16/12/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penegakan hukum.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad, menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar menjauhi segala bentuk tindak kriminal, khususnya penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Fun Walk KORPRI Fest Jadi Ajang Kebersamaan ASN Empat Lawang

“Kita berharap tindak kejahatan di Kabupaten Empat Lawang terus berkurang, terutama narkoba yang harus menjadi perhatian kita bersama.

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang akan terus mendukung dan berkolaborasi dengan Kejaksaan demi kebaikan masyarakat Empat Lawang,” ujar Joncik.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Retno Setiawati, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 40 perkara tindak pidana umum selama periode Juni hingga Desember 2025.

Rinciannya meliputi 20 perkara Oharda (Orang dan Harta Benda), 5 perkara Kamnegtibum dan TPUL, serta 15 perkara narkotika.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti, sekaligus memberikan kepastian hukum bahwa proses penegakan hukum telah dilaksanakan hingga tuntas,” jelas Retno.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 51,971 gram, ekstasi sebanyak 14 butir dengan berat netto 4,646 gram, pecahan dan serbuk ekstasi seberat 4,967 gram, serta ganja seberat 948,68 gram.

Baca juga: Komunitas Sepeda Empat Lawang Hidupkan Lagi Tren Gowes, Eksplore Rute dan Promosikan Wisata

Selain itu, turut dimusnahkan alat-alat pendukung penyalahgunaan narkotika seperti bong, jarum suntik, kaca pirek, timbangan digital, korek api, plastik klip bening, tas, hingga pakaian.

Kejari Empat Lawang juga memusnahkan senjata api rakitan, yakni satu pucuk laras panjang, satu pucuk laras pendek, tiga butir amunisi tajam kaliber 38, serta satu butir amunisi karet kaliber 38.

Barang bukti lainnya berupa sembilan bilah senjata tajam, batang kayu, pipa besi, kunci, pakaian, kertas rekap togel, cutter, potongan gergaji besi, jeriken, dan terpal turut dimusnahkan.

Retno menegaskan bahwa penegakan hukum membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat.

Ia juga mengapresiasi dukungan semua pihak terhadap tugas kejaksaan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Empat Lawang untuk terus menegakkan hukum secara profesional, berintegritas, dan humanis demi terciptanya rasa keadilan dan keamanan,” pungkasnya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.