Gelar Perkara Kasus ITE, Terlapor ASN Berdalih sebut “Bu Diah” Bukan Mengarah ke Wartawan

oleh -3 Dilihat

 

Berita Empat Lawang – Kasus dugaan penghinaan, fitnah, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi perhatian publik.

Dalam gelar perkara yang digelar penyidik, salah satu yang menjadi sorotan adalah penjelasan terlapor mengenai penggunaan kata ” Termasuk anda bu diah, pencari berita yang suka nya menjatuhkan orang, nanti saya kritik tidak terima, giliran di kritik orang mengop -mengop,” .
Dalam forum gelar perkara, terlapor menyampaikan pembelaan bahwa penyebutan kata “bu diah” dalam unggahan yang dipersoalkan tidak ditujukan kepada pelapor, Diah Anggraini. Menurutnya, kata tersebut memiliki banyak kemungkinan makna dalam bahasa Indonesia.

“Pak, dalam kata-kata itu saya tidak bilang atas nama Diah Anggraini. Tapi ‘bu diah’ itu artinya banyak, bisa diartikan sebagai kata benda, bisa ‘diah’ sebagai kata itu, karena pengertian bahasa Indonesia itu luas, Pak,” ujar terlapor saat menyampaikan keterangannya dalam gelar perkara, di ruang Vitcon Polres Empat Lawang.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian karena terlapor diketahui berprofesi sebagai guru Bahasa Indonesia. Sejumlah pihak menilai penafsiran terhadap sebuah kata tidak dapat dilepaskan dari konteks kalimat secara utuh, termasuk kepada siapa unggahan tersebut ditujukan.

Dalam kajian linguistik, makna kata tidak hanya ditentukan oleh bentuk katanya, tetapi juga konteks penggunaan, maksud penutur, dan keterkaitannya dengan keseluruhan isi kalimat.

Menanggapi pembelaan tersebut, pelapor Diah Anggraini menilai argumentasi yang disampaikan terlapor merupakan hak yang bersangkutan dalam membela diri.

Namun, menurutnya, seluruh dalil tersebut nantinya harus diuji melalui proses hukum dan alat bukti yang telah diserahkan kepada penyidik.

“Sah-sah saja ibu tersebut beralibi demikian, itu hak beliau untuk membela diri. Saat ini, bukti berupa tangkapan layar, rekaman video, dan dokumen pendukung sudah saya serahkan kepada penyidik. Biarkan penyidik bekerja secara profesional untuk menilai seluruh fakta dan alat bukti yang ada,” ujar Diah.

Diah menambahkan, dirinya memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap setiap keterangan maupun pembelaan terlapor kepada penyidik. Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Perkara ini pun masih terus bergulir. Publik kini menantikan hasil penyidikan untuk mengetahui apakah pembelaan yang disampaikan terlapor sejalan dengan fakta dan bukti yang telah dikumpulkan dalam proses penegakan hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.