, , ,

Dugaan Tangkap-Lepas Kasus Narkoba di Empat Lawang, Kasatnarkoba Bantah Ada Transaksi

oleh -582 Dilihat

EMPAT LAWANG, BERITAEMPATLAWANG.ID — Isu tangkap-lepas kembali bikin heboh. Usai penggerebekan 83 orang di Kafe Jun pada 21 Januari lalu, aroma “transaksi kebebasan” mulai tercium. Dari 33 orang yang dinyatakan positif narkoba, muncul dugaan adanya praktik pembebasan berbayar dengan dalih rehabilitasi.

Info yang beredar dari berbagai sumber menyebut, ada “tarif khusus” buat lolos dari jerat hukum. Nominalnya pun beda-beda, tergantung status:

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Narkotika di Muara Pinang, Satu Pengedar Diamankan

R (anggota Pol-PP): Rp50 juta → disebut bisa lepas dari delik hukum

Kades/Kepala Desa: Rp25 juta → langsung dipulangkan

B (ASN): Rp15 juta → disebut sebagai “mahar” agar tak lanjut proses

F, M, R (warga sipil): Rp13 juta/orang → dua bebas, satu tetap direhab

Menanggapi isu panas ini, Kasatnarkoba Polres Empat Lawang, Purnama Mentary Sampe, dengan tegas membantah semua tudingan tersebut. Ia menyebut seluruh 33 orang yang positif narkoba sudah diserahkan ke pusat rehabilitasi, yakni BBNK dan IPWL.

Baca Juga: Bupati Empat Lawang, Perang Terhadap Narkoba Adalah Tanggung Jawab Kita Semua

“Isu yang beredar itu tidak benar, oleh karena yang kami tangkap sebanyak 33 orang yang positif gunakan narkoba semuanya diserahkan ke BNN dan IPWL. Kami tidak menerima apa-apa,” kata Purnama Mentary Sampe, Senin (26/1/2026).

Meski begitu, Kasatnarkoba tak menampik adanya aliran uang dalam proses rehabilitasi. Ia menjelaskan bahwa IPWL merupakan lembaga swasta yang memang mematok tarif bagi para pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.