DPO Pencurian dengan Pemberatan Ditangkap di Belakang Pasar Pendopo, Polisi Amankan Puluhan Dus Granit dan Keramik

oleh -20 Dilihat

BERITA EMPAT LAWANG – Jajaran Polsek Pendopo yang diback up Tim Elang Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan mengamankan seorang pelaku yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang melalui kanit Pidum Ipda Mohd Yulius menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B – 68 / XI / 2025 / SPKT / Polsek Pendopo / Polres Empat Lawang / Polda Sumsel, tanggal 27 November 2025.

” Kasus tersebut terjadi di wilayah belakang Pasar Kelurahan Pendopo, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. Pelapor atas nama Nizar Rosidi (47), warga Kelurahan Pendopo, melaporkan dugaan pencurian dengan pemberatan yang dialaminya,” ungkap Yulius.

Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama David Ardiansyah (29), warga belakang Pasar Kecamatan Pendopo. Ia ditangkap saat berada di dalam sebuah rumah di kawasan belakang pasar, Kelurahan Pagar Tengah, Kecamatan Pendopo.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait keberadaan pelaku DPO.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis leter T yang dibawa pelaku.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 50 dus granit merk MAGIA dan 40 dus keramik merk KIA yang diduga hasil tindak pidana.

Selain itu, satu bilah senjata tajam jenis leter T juga diamankan sebagai barang bukti.

Saat ini pelaku telah dibawa dan diamankan di Mapolres Empat Lawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana dan Pasal 307 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.