DISDIKBUD GELAR PEMBINAAN DALAM RANGKA PENINGKATAN KAPASITAS PENGELOLAAN DANA BOS SEKOLAH DASAR TAHUN 2026

oleh -1043 Dilihat

Berita Empat Lawang – Penggunaan Dana BOS mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) melalui Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah resmi menggelar kegiatan Pembinaan Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar (SD) Tahun 2026. Agenda ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola keuangan sekolah agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) regulasi terbaru.

Kegiatan yang berlangsung di SDN 3 Talang Padang, senin (16/02/26) yang dihadiri oleh Kepala Sekolah, Bendahara BOS, serta Operator Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) dari seluruh SD negeri dan swasta se-wilayah Kab.Empat Lawang.

Kegiatan di juga diselenggarakan di Kecamatan lainnya seperti Tebing Tinggi, Saling, Pendopo, Pendopo Barat, Muara Pinang, Sikap Dalam, Lintang Kanan, Pasemah Air Keruh dan Ulu Musi dari tanggal 16 s/d 27 Februari 2026.
Dalam pengarahannya, Ketua Tim BOS Daerah Albaihaki, S.Kom.,MM menekankan bahwa dana BOS merupakan instrumen vital untuk menunjang mutu pembelajaran dan operasional di satuan pendidikan. Oleh karena itu, integritas dan ketelitian para pengelola keuangan sekolah menjadi kunci utama. Pembinaan ini tidak hanya berfokus pada perencanaan dan penyerapan anggaran, tetapi juga pada tertib administrasi pertanggungjawaban serta digitalisasi pelaporan.

Melalui pembinaan ini, peserta dibekali pemahaman mendalam mengenai penyusunan RKAS yang berbasis data evaluasi Rapor Pendidikan, mekanisme pelaporan transparan melalui ARKAS, hingga mitigasi potensi kesalahan administratif. Tim BOS Daerah berharap seluruh pengelola dana BOS di tingkat sekolah dasar mampu menyajikan laporan keuangan yang akuntabel guna mendukung terciptanya layanan pendidikan yang makin berkualitas di tahun 2026, lanjutnya.

Kegiatan sudah tepat dilaksanakan supaya kita tidak salah dalam Penggunaan Dana BOSP. Tugas Kepala Sekolah mengatur Manegement Sekolah dan Bendahara mengatur Keuangan Sekolah. Penting Juga saya sampaikan pada kesempatan ini Agar untuk Pelaporan Pertanggung Jawaban benar-benar rill sesuai dengan bukti fisik di Lapangan. Pertanggungjawaban dana BOS menjadi kunci dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan dana publik untuk pendidikan. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa dana BOS digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi pendidikan di Indonesia, sambungnya.

Ditambahkan pula oleh Kepala Bidang Pembinaan SD Muhammad Zuhdi, ST.,MM “Kita tahu bersama Pemerintah sekarang sesuai dengan Instruksi Presiden No 1 tahun 2025 tentang Efisiensi sehingga kami mengingatkan kepada bapak/ibu, di sekolah harus juga ada efisiensi yaitu Penggunaan Dana BOSP ini harus tepat sasaran.

No More Posts Available.

No more pages to load.