Apel Pemeriksaan Senjata Api Dinas Polres Empat Lawang, Pastikan Penggunaan Sesuai Prosedur

oleh -135 Dilihat

BERITA EMPAT LAWANG – Polres Empat Lawang melaksanakan kegiatan apel pemeriksaan senjata api dinas pada Senin (09/03/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di halaman depan Polres Empat Lawang. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/474/III/WAS.2./2026 tentang pelaksanaan apel pengecekan senjata api secara serentak dari tingkat Mabes Polri hingga Polsek.

Apel pemeriksaan senjata api dinas tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Empat Lawang KOMPOL Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H., serta Kabag Logistik Polres Empat Lawang KOMPOL Diaz Oktora, S.H., M.H., dan diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Empat Lawang.

Dalam arahannya, Kapolres Empat Lawang menegaskan kepada seluruh personel pemegang senjata api dinas agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Personel yang tidak memiliki SIMSA maupun yang masa berlaku SIMSA-nya telah habis diminta untuk menarik dan mengembalikan senjata api dinas tersebut ke gudang Bagian Logistik. Selain itu, Kapolres juga mengingatkan kepada seluruh pemegang senpi agar selalu merawat dan membersihkan senjata api dinas secara rutin.

Kegiatan pemeriksaan senjata api dinas ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan administrasi serta kesiapan personel dalam penggunaan senjata api dinas sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan Polri.

Adapun jumlah pemegang senjata api dinas dari Polsek jajaran Polres Empat Lawang tercatat sebanyak 53 personel, dengan kehadiran 49 personel, sementara 4 personel belum hadir karena masih dalam pelaksanaan dinas.

Kegiatan apel pemeriksaan senjata api dinas Polres Empat Lawang berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dan berlangsung dengan aman serta tertib.

No More Posts Available.

No more pages to load.