Aksi Keji di Pondok Kopi, Suami Disekap, Istri Di Perkosa, Hasil Kopi di Gasak Pelaku Di bekuk Usai Melawan

oleh -10085 Dilihat

BERITA EMPAT LAWANG – Aksi perampokan sadis yang mengguncang warga Kabupaten Empat Lawang akhirnya terbongkar.

Seorang buronan kasus perampokan disertai pemerkosaan terhadap pasangan suami istri di pondok kebun kopi, berhasil ditangkap polisi setelah bertahun-tahun bersembunyi.

Pelaku, Bintang (45), ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang saat bersembunyi di pondok kebun kopi Desa Tangga Rasa, Kecamatan Sikap Dalam, Kamis (5/2/2026). Saat digerebek, pelaku sempat mencoba kabur dan melawan petugas sebelum akhirnya dilumpuhkan.

Dalam kasus keji yang terjadi Juli 2021 lalu, suami korban disekap dan dianiaya, sementara istri korban menjadi korban kekerasan seksual, sebelum para pelaku menggasak hasil panen kopi dan sejumlah harta benda lainnya.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

Bintang diketahui merupakan satu dari lima pelaku perampokan sadis terhadap pasangan suami istri Muhyidin dan Indika Erni, warga Desa Rantau Dodor, Kecamatan Pendopo Barat.

Dalam kejadian itu, para pelaku menyasar pondok kebun kopi milik korban di kawasan Talang Padang Ris, Desa Tangga Rasa.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang Iptu Adam Rahman, didampingi Kanit Pidum Ipda Yulius Saputra, menjelaskan para pelaku terlebih dahulu menyekap dan menganiaya suami korban, sebelum melakukan aksi kekerasan seksual terhadap istri korban.

Usai melancarkan aksinya, para pelaku kemudian merampok hasil kebun dan harta benda korban, di antaranya kopi seberat 200 kilogram, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit, uang tunai Rp700 ribu, serta satu unit handphone.

“Total pelaku ada lima orang. Satu pelaku atas nama Rambo Andores sudah menjalani hukuman setelah ditangkap pada November 2021. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus DPO,” ujar Iptu Adam Rahman.

Bintang yang sempat buron selama lebih dari empat tahun ini akhirnya ditangkap saat bersembunyi di pondok kebun kopi.

Atas perbuatannya, Bintang dijerat Pasal 365 dan Pasal 285 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.