Pinjam Motor Tak kunjung Pulang, Robudin Berakhir di Kantor Polisi

oleh -224 Dilihat

Berita Empat Lawang – Pelaku bernama Robudin alias Andi (26), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, diamankan setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik warga.

Korban dalam peristiwa ini adalah Muhamad Lekat (25), seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Kanit Pidum Polres Empat Lawang IPDA Moh Yulius mengatakan Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Saat itu pelaku mendatangi korban dan meminjam sepeda motor Yamaha Mio milik korban dengan alasan hendak mengambil sepeda motornya yang berada di Pasar Tebing Tinggi.

” Karena percaya, korban kemudian meminjamkan sepeda motor tersebut, Namun hingga keesokan harinya, motor milik korban tidak juga dikembalikan,” ucapnya.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang langsung berkoordinasi dengan korban dan masyarakat.

” Berdasarkan info warga, kami langsung ke TKP, dan mengaman kan pelaku, guna terhindar dari hal yang tidak di ingin kan,”ungkap nya.

Pelaku sempat diamankan warga dan nyaris menjadi sasaran kemarahan warga. Beruntung, petugas kepolisian segera mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Empat Lawang guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap sepeda motor milik korban.

Pelaku kemudian diamankan di Polres Empat Lawang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK kendaraan milik korban.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan motif diduga karena faktor ekonomi.

No More Posts Available.

No more pages to load.